Jawaban:
dikitab riyadush solihin ada penjelasan tentang mewarnai rambut, dan hukumnya sunnah, karena pada zama dahulu ketika perang para sahabat mewarnai rambutnya dengan warna merah dll. agar terlihat sangar dan membuat musuh takut
untuk zaman sekarang mewarnai rambut (selain hitam) ada dua pendapat, ada yg mengatakan haram dan ada yg mengatakannya makruh, karena mewarnai rambut termasuk mengubah apa yg allah berikan kepada kita...
namun ada juga dalam hadist perintah untuk mewarnai rambut yg sudah putih (beruban) asalkan tidak memberi warna hitam.
keterangan lebih lengkap bisa di cek : Kitab riyadus sholihin karangan Imam zakaria muhyiddin an-nawawi bab 294 "larangan bagi laki-lakidan perempuan untuk menyumba/mewarnai rambut dgn warna hitam"
mungkin hanya itu penjelasan dari saya...
maaf kalo ada salah ketik...
[answer.2.content]